Beranda Berita Public Hearing DPRD Lamongan, UNSUDA Turut Mengawal Penyusunan Empat Raperda Strategis untuk...

Public Hearing DPRD Lamongan, UNSUDA Turut Mengawal Penyusunan Empat Raperda Strategis untuk Memperkuat Pembangunan Daerah

19
0

LAMONGAN – 22 Mei 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan Public Hearing bersama tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan dalam rangka membahas sejumlah regulasi strategis yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut membahas empat Raperda, meliputi:

  1. Raperda tentang Pendidikan Karakter Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan Anti Korupsi;
  2. Raperda tentang Perlindungan Peternak di Kabupaten Lamongan;
  3. Raperda tentang Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani;
  4. Raperda tentang Pembudidayaan Ikan.

Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Universitas Sunan Drajat (UNSUDA) mendapatkan amanah sebagai tim penyusun naskah akademik bersama DPRD Kabupaten Lamongan tentang Pembudidayaan Ikan. Keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan regulasi daerah tersebut menjadi bentuk kontribusi akademisi dalam mendukung pembangunan daerah berbasis kajian ilmiah dan kebutuhan masyarakat.

Public Hearing ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya DPRD Kabupaten Lamongan, Bagian Hukum Kabupaten Lamongan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), asosiasi masyarakat, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta para petani tambak.

Kegiatan berlangsung secara dinamis dan interaktif dengan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi dari para peserta. Seluruh aspirasi yang disampaikan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi Raperda agar implementasinya nantinya dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.

Secara khusus dalam pembahasan Raperda Pembudidayaan Ikan, OPD bidang perikanan menyampaikan sejumlah catatan terkait pentingnya sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga regulasi yang disusun tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, para petani tambak menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyusunan Raperda tersebut. Mereka berharap regulasi ini mampu memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap para pembudidaya ikan dan petani tambak di Kabupaten Lamongan. Selain itu, peserta juga mengusulkan agar nilai-nilai kearifan lokal turut diakomodasi dalam substansi Raperda, meskipun pengaturan yang bersifat teknis nantinya dapat dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Melalui kegiatan Public Hearing ini, diharapkan seluruh Raperda yang tengah disusun dapat menjadi regulasi yang aspiratif, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas guna mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini