Beranda Berita PEMBAHASAN BAHTSUL MASAIL XL FMPP(Forum Musyawarah Pondok Pesantren) ke-40 di PP Sunan...

PEMBAHASAN BAHTSUL MASAIL XL FMPP(Forum Musyawarah Pondok Pesantren) ke-40 di PP Sunan Drajat Lamongan (Jalsah Tsalatsah)

540
0

FMPP memiliki nama asli Majlis Musyawarah Pondok Pesantren (MMPP). FMPP dihelat perdana pada tahun 1995 di PP. Al-Falah Ploso, bermula dari cakupan terbatas yakni kawasan se-Keresidenan Kediri, FMPP saat ini telah  telah meluaskan cakupannya hingga se-Jawa Madura. Forum yang dilaksanakan 2 kali dalam setahun tersebut telah berhasil menyelenggarakan Forum ke-40 dan memberikan kesempatan bagi Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan untuk menjadi tuan rumah. Sedangkan dalam FMPP ke-40 ini terdapat 3 komisi yang akan memecahkan problematika yang telah disiapkan.

 Sekilas problematika yang akan dibahas di Jalsah Tsalatsah (Sidang Ketiga) Bahtsul Masa’il FMPP ke-40 di Pondok Pesantren Sunan Drajat adalah diantaranya, Komisi A membahas Tiket Euforia Wisuda. Sedangkan Komisi B membahas Sistem iklan produk Aplikasi Shopee. Adapun Komisi C yang akan membahas Dana Haji.

Komisi A

Hukum Menjual Tiket Euforia Wisuda

PPSD-(11/01/2024) Setelah melewati jalsah ula dan  jalsah tsani, tibalah pada Musyawarah Bahtsul Masail terakhir yakni jalsah tsalits. Bahtsul Masail jalsah tsalits dilaksanakan pukul 14.00-15.30 WIB, setelah memecahakan 2 masalah yang telah dimusyawarahkan, Komisi A jalsah tsalits Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) ke-40 Pondok Pesantren Sunan Drajat melanjutkan pembahasan dengan melanjutkan tema yang yang digunakan pada jalsah tsani yakni Hukum Menjual Tiket Euforia Wisuda kepada orang yang tidak diundang/orang lain. Namun sebenarnya panitia telah menyiapkan tema Perubahan Nama Hari Raya, sayangnya tema tersebut tidak bisa diangkat karena waktu yang terbatas. Selama pelaksanaan jalsah tsalits tidak terdapat hambatan yang terlihat secara kasat mata. Musyawarah ini menghasilkan keputusan bahwa “Diharamkan secara mutlak untuk menjual tiket wisuda yang masih tersisa”.

Narasumber : Ustadz Abu Syamsudin.

 Reporter        : Syam Abdillah Yahya, Moch. Rully Efendi.

Editor             : Muhammad Ilham Jefri Albukhori.

Komisi B

Iklan Dalam Shopee

Lamongan – Forum Musayawarah Pondok Pesantren ( FMPP ) yang ke-40 ini diadakan di Pondok Pesantren Sunan Drajat. FMPP ini ada 3 komisi, yakni komisi A berada di GOR PPSD, komisi B berada di Auditorium PPSD, dan komisi C berada di Musholla Madrasah Aliyah Sunan Drajat. Jalsah yang ke-3 ini dimulai dari jam 14.00-16.00 WIB yang hanya 2 jam saja. Jalsah kali ini lebih cepat daripada jalsah sebelumnya yang hampir 4 jam lamanya.

Jalsah ke-3 ini dimoderatori oleh Ust. Wafa Bahrul Amin dari Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. Tema yang di bahas pada jalsah kali ini adalah Iklan dalam Shopee atau akad yang terjadi dalam Shopee, yang mana akad tersebut masih menjanggalkan dalam konteks fiqih.

Jalsah ini berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme yang sangat besar dari para peserta untuk memberi solusi terkait akad tersebut supaya menjadi akad yang sah. Namun, karena terbatasnya waktu yang tersedia untuk membahas soal ini, sehingga persoalan ini masih belum bisa terjawab.

Banyak peserta yang sudah siap untuk menjawab. Namun, karena perbedaan pandangan dari peserta pada jawaban-jawaban yang dilontarkan, mengharuskan jawaban-jawaban tersebut dikaji lebih dalam lagi. Waktu yang terbatas membuat beberapa peserta tidak mendapatkan waktu atau kesempatan untuk menjawab sehingga belum dapat dirumuskan oleh dewan Mushohhih dan dewan Perumus. Melihat antusiasme dari para peserta, mungkin persoalan-persoalan ini dapat menemukan titik terang jika waktu yang diberikan sedikit agak lama.

Secara garis besar, akad yang terjadi di Shopee ada kemiripan atau cenderung kepada Ijarah (Akad Sewa). Ada juga yang menkategorikan pemberian atau Hibah. Tetapi, hibahnya ini bersyarat dan masih banyak lagi. Sehingga dari semua jawaban yang muncul dalam Bahtsul Masail ini belum dapat disimpulkan. Jika waktu yang diberikan sedikit lebih lama, akan mendapatkan jawaban yang memuaskan dan menemukan titik terang.

Narasumber : Ust. Wafa Bahrul Amin, Al-Falah Ploso Kediri ( Moderator )

Reporter : Azel Aurellia Afif – M. Fiqri Sirojudin F.

Editor : Achmad Labib

Komisi C

Dana Haji

PPSD-(11-01-2024) musholla Al-Maftuhan menjadi lokasi berjalannya bahtsul masa’il jalsah tsalits Komisi C forum musyawarah pondok pesantren (FMPP) ke-40 yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB himgga pukul 16.00 WIB. Dan “untuk bahtsul masa’il FMPP sore hari ini berjalan dengan sangat lancar selain dari persiapan panitia tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.” Ujar M. Ihsanuddin salah satu perumus dari jalsah tsalits pada Komisi C. Pada kesempatan kali ini jalsah tsalits  mengangkat beberapa topik pembahasan seperti hukum pengembangan dana haji yang memuat tentang bolehkah mengembangkan atau menggunakan dana talangan haji untuk mensubsidi para jama’ah haji supaya biaya hajiinya lebih murah dan tentu ini diperbolehkan karena ini bagian dari hal yang maslahat jadi hal ini memang sesuai dengan prosedur pengelolahan dana haji. Selain problematika tersebut pada jalsah tsalits ini juga membahas hukum menyewa akun untuk menonton netflix dan termasuk dalam bentuk akad apa?. Untuk kasus ini termasuk dalam akad ijarah yang shohihah jika memang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam akad ijarah yang shohihah, yakni tidak adanya pembatasan hak, jika seandainya dari pihak mujir (penyedia layanan) menyediakan akun netflix yang mana satu akun diperuntukkan kepada 4 orang atau lebih sehingga pengguna akun tidak bisa memanfaatkan akun tersebut karena berebut sinyal dan sebagainya. Maka itu tidak diperbolehkan, jadi harus sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. Yakni seandainya memang pengguna bisa memanfaatkan akun tersebut sesuai dengan akad ijarah yang telah disepakati dan bilamana sebaliknya yang disebabkan oleh satu akun yang diperuntukkan banyak orang, maka penyedia layanan harus mengganti manfaat.