Beranda Berita PEMBAHASAN BAHTSUL MASAIL XL FMPP(Forum Musyawarah Pondok Pesantren) ke-40 di PP Sunan...

PEMBAHASAN BAHTSUL MASAIL XL FMPP(Forum Musyawarah Pondok Pesantren) ke-40 di PP Sunan Drajat Lamongan (Jalsah Tsaniyah)

486
0

FMPP memiliki nama asli Majlis Musyawarah Pondok Pesantren (MMPP). FMPP dihelat perdana pada tahun 1995 di PP. Al-Falah Ploso, bermula dari cakupan terbatas yakni kawasan se-Keresidenan Kediri, FMPP saat ini telah  telah meluaskan cakupannya hingga se-Jawa Madura. Forum yang dilaksanakan 2 kali dalam setahun tersebut telah berhasil menyelenggarakan Forum ke-40 dan memberikan kesempatan bagi Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan untuk menjadi tuan rumah. Sedangkan dalam FMPP ke-40 ini terdapat 3 komisi yang akan memecahkan problematika yang telah disiapkan.

 Sekilas problematika yang akan dibahas di Jalsah Tsaniyah (Sidang Kedua) Bahtsul Masa’il FMPP ke-40 di Pondok Pesantren Sunan Drajat adalah diantaranya, Komisi A membahas Hukum Gerakan Jihad Fi Sabilillah dan Mengundang Orang yang di-ta’yin. Sedangkan Komisi B membahas Zakat Versi Zaman Now. Adapun Komisi C yang akan membahas Al-Qur’an Isyarat.

Komisi A

Hukum Gerakan Jihad Fi Sabilillah dan Mengundang Orang yang di-ta’yin 

PPSD-(11/01/2024) Dalam rangka melanjutkan Bahtsul Masa’il Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) ke-40 Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan. Komisi A melaksanakan jalsah tsani dengan berbagai problematika yang terjadi di masyarakat yang telah dirangkum serta ditentukan oleh pengurus Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP). Jalsah tsani Komisi A melanjutkan tema pembahasan kemarin malam yang belum tuntas (10/01) yakni tentang Gerakan Jihad Fi Sabilillah yang berupa julid/mengkritik terhadap tindakan Israel terhadap warga Palestina. Usai menuntaskan tema pembahasan pertama, Komisi A jalsah tsani langsung melanjutkan tema kedua yaitu tentang Hukum mengundang orang yang tidak di ta’yin (tidak diinginkan kehadirannya oleh pengundang/orang yang tidak diundang dalam acara).

Jalsah Tsani dilaksanakan pukul 09.30-12.00 WIB. serta dihari oleh  beberapa perumus dan mushohhih, antara lain Ustadz M. Halimi, Ustadz Lutfi Hakim, Ustadz Asyar, dll. Dari hasil musyawarah jalsah tsani menghasilkan keputusan atau rumusan tentang problematika Jihad Fi Sabilillah yakni “Julid/mengkritik tindakan Israel terhadap warga Palestina hukumnya mubah (boleh) dengan catatan tidak ada unsur kadzib (kebohongan), bahkan ada salah satu mushohhih yang menyatakan bahwa hukum tindakan tersebut adalah fardlu kifayah”. Sedangkan tema pembahasan yang kedua menghasilkan keputusan “Diperbolehkan menerima/mempersilahkan orang yang tidak diundang dalam acara untuk masuk dan mengikuti acara dengan syarat malik (pemilik acara) mengetahui dan ridho atas kedatangan orang yang tidak diundang, walaupun hukum asal perkara tersebut tidak diperbolehkan”.

Narasumber : Ustadz Sibro Mulisi (Ploso).

 Reporter       : Syam Abdillah Yahya, Moch. Rully Efendi.

 Editor           : Muhammad Ilham Jefri Albukhori.

Komisi B

Zakat Versi Zaman Now

Lamongan – Forum kedua dari Bahtsul Masail (FMPP) kali ini terjadi pada pagi hari jam 08.00-12.00. Dan masih bertempat pada tempat yang sama yakni Auditorium PPSD sebagai Komisi B.

Jalsah Tsani ini membawakan tema yang lebih seru dari sebelumnya yakni tema tentang Zakat Zaman Now. Dilihat dari segi temanya saja terlihat seru dan asyik. Zakat yang dibahas pada jalsah tsani ini membahas 3 sub pembahasan rumus zakat. Yang pertama yakni membahas terkait masalah dikenal/tidaknya biji-bijian seperti jagung, kedelai, dll dalam kitab-kitab salaf. Kewajiban zakat yang dijelaskan dalam kitab salaf secara shorih yang membahas tentang biji-bijian secara spesifik itu ada atau tidak. Terutama pembahasan tentang kedelai yangmana kedelai tersebut tercantum atau tidak dalam pembahasan kitab-kitab salaf. Akan tetapi, meskipun tidak ada pembahasannya tetap wajib dizakatkan.

Dan untuk sub kedua dari pembahasan zakat tersebut membahas tentang bolehnya membayar zakat fitrah tanpa menggunakan beras atau mengunakan sesuatu yang lain seperti uang, ubi-ubian, makanan pokok, dll. Sang Moderator pada Forum tersebut Yakni Ust. Zainul Millah. Beliau berkata “Dan zakat yang diterangkan dalam madzab Syafi’iyah menjelaskan bahwa zakat menggunakan makanan pokok dari ubi-bian, dll. itu boleh saja dengan beberapa catatan”.

Juga ada yang menerangkan zakat berdasarkan Madzab Maliki dan Madzab Hanafi. Akan tetapi, belum sampai pada kesimpulan/rumusannya. Di Madzab Maliki menjelaskan bahwa makanan yang umum digunakan meskipun bukan dari biji-bijian itu tetap wajib dengan beberapa syarat. Dan di Madzab Hanafi menjelaskan bahwa zakat menggunakan timah atau harta kekayaan itu bisa jadi boleh. Tapi, masih belum masuk rumusan pembahasan dari zakat itu.

Dan sub terakhir dari pembahasan zakat -zakat terkait dengan zakat profesi. Ust. Zainal menjelaskan “Kan kalo panen, petani mungkin memperoleh beberapa juta  saja. Dan itu wajib bagi mereka untuk melakukan zakat. Sedangkan profesi seperti dokter atau pilot kan memperoleh gaji yang lebih besar. Dan untuk itu adilnya bagaimana” Ujarnya. Dijelaskan bahwa bagi para petani yang perolehannya masih bisa dibilang cukup untuk kehidupan sehari-hari itu masih wajib untuk zakat. Sedangkan bagi para profesi dokter dan pilot yang menerima perolehan lebih itu  keadilan zakat bagi keduanya seperti apa. Dan selanjutnya masih akan dibahas lebih lanjut pada Jalsah Tsalits sekaligus menjadi Jalsah yang terakhir.

Para peserta FMPP ada yang menyatakan bahwa zakat untuk jagung itu tidak wajib. Dikarenakan tidak awetnya jagung tersebut. Akan tetapi, dijelaskan lagi bahwa yang dimaksud awet tersebut itu berdasarkan ‘Urf/kebiasaan dari daerah tersebut. (Kamis, 11/10/24)

Narasumber : Ustadz Zainul Millah (Lirboyo)

Reporter : Azel Aurellia Afif – M. Fiqri Sirojudin F.

Editor : Achmad Labib

Komisi C

Al-Qur’an Isyarat

PPSD-“Al-Qur’an yang di cetak khusus untuk kalangan tuna rungu mengenai simbol-simbol yang memudahkan  tunarungu supaya bisa membaca Al-Qur’an” menjadi tema pembahasan pada jalsah tsaniyah di komisi c yang bertempat di musholla Al-Maftuhan  tepatnya berada di lingkup Madrasah Aliyah Ma’arif 7 Sunan Drajat di Pondok pesantren Sunan Drajat (PPSD) pada Kamis (11/1/2024).

Simbol-Simbol ini di bahas agar bagaimana pendapat ulama’ kita dalam cara sudut pandang fiqih menyikapi persoalan ini. Karena masuk dalam Al-Kitabah bil lughot al jamiah menulis Al-Qur’an dengan yang bukan bahasa arab tapi dengan simbol atau dengan yang sebagainya. Padahal,Al-Qur’an itu “bil lisanil ‘arobiyimmubin”(Dengan Lisan Arab yang Jelas) tetapi, khusus bagi tuna rungu ini memakai simbol bukan dengan tulisan arab. Jadi ini akan dikaji dan dibahas dari berbagai sudut pandang ulama’ intinya disana terdapat kafilah yang berbeda di kalangan ulama’ ada yang menyatakan haram secara mutlak, tidak boleh menulis Al-Qur’an itu dengan bahasa yang bukan arab karena Al-Qur’an itu khusus bil lisanin ‘arobiyin harus menggunakan bahasa arab tetapi, ada ulama’lain yang memperbolehkan tetapi dengan catatan selama tidak ada perubahan bunyi dan makhorijul huruf nya agar tidak adanya perubahan makna.

  Oleh karena itu, selama penulisan bukan dengan bahasa arab tapi tidak mengubah bunyi apalagi mengubah makna maka itu diperbolehkan, lah ini termasuk perbedaan dari kalangan ulama’ yang menjadi rahmat dan kemudahan bagi kalangan tuna rungu untuk berhati-hati dalam mempelajari Al-Qur’an.

Untuk komisi c ini dari perumus dan mushohih menyepakati bagi kalangan tunarungu untuk mempelajari, membaca dengan simbol-simbol itu hukumnya boleh-boleh saja guna mempermudah tunarungu untuk membaca Al-Qur’an.

             Banyak sekali manfaat batsul matsail/FMPP ini di antaranya:yang pertama terjalinya silaturahmi antar santri dari berbagai daerah dan bukan silaturahmi saja tetapi bisa saling mengenal antar sesama santri, juga terciptanya ukhwah basyariah ukwah wathoniyah dan ukhwah pesantreniyah(hubungan antar pondok pesantren dan santri) bahwa kita sesama santri harus solid dalam menyebarkan faham-faham ahlusunnah wal jamaah di antaranya melalui forum batsul matsail ini.

Yang kedua kita ini para santri di latih untuk berdikusi dan beradu argumen dengan para kyai, alasan para kyai kok mau disalahkan karena di dalam batsul matsail ini tidak ada istilah kebenaran mutlak semua kebenaran di ukur melalui Argumentasi dan Refrensi baik itu santri maupun kyai, dan ini pelajaran berharga yang tidak bisa di dapatkan di luar forum FMPP ini, dan tidak kalah penting di batsul matsail ini mengajari bagaimana kita menyikapi berbagai pendapat terutama menghadapi isu-isu yang memecah belah bangsa dan kenapa kok sampai ada isu yang seperti itu karena kita tidak bisa menghargai dan memahami berbagai pendapat.

Refrensi kitab yang di pakai untuk batsul matsail FMPP di komisi C adalah:kitab mutabaroh kitab yang mempunyai kredibilitas fadilitas dan bisa di tanggung jawabkan baik secara isi maupun profil pengarang dan di batsul matsail ini kita memproritaskan kutubu turats kitab madzhab syafiiyah  kitab yang di karang di pertengahan abad,seperti kitab fathul qarib fathul mu’in fathul wahab begitu juga syarah-syarahnya, karena ini sanad tidak kalah penting  jadi kita tidak bisa memahami agama tanpa adanya sanad.

Catatan/Pesan moderator untuk acara ini tolong di perbaiki lagi karena tidak banyak kendala salah satunya yaitu:di jalsah ula membahas problematika kenaikan dana haji dan berlanjut ke jalsah tsani di karenakan narasumber kekurangan data.

Ust.vaurok tsabat memberikan catatan untuk narasumber kekurangan data dan mungkin jauh jauh hari bisa di perbaiki dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten di bidang yang sedang kita bahas,jadi persoalan-persoalan yang kita bahas itu betul-betul realistis dengan kenyataan yang ada.